Sekilas Seputar Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan pelaksana tugas pokok Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, salah satunya adalah provinsi Banten yang bertempat di Jalan Brigjen Syamun No.44 Kel. Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Awal Kantor Wilayah dibentuk pada tahun 1982 diberi nama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Keberadaannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.03.PR07.10 Tahun 1982 yang kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PR-07.10 Tahun 1992.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Wilayah yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi. Kanwil Kemenkumham terdiri dari 4 (empat) divisi yang terdiri dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebelum akhirnya menjadi Kementerian Hukum.
Salah satu ciri khas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten adalah terletak pada bangunan gedung JDI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang menyerupai bangunan Belanda karena pada arsitektur pintu dan jendelanya yang sejak awal pembangunan tidak pernah diganti dan dipertahankan sampai saat ini.