
Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
Pemohon Mengajukan Permohonan:1. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung);
2. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik;
3. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi;
4. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili).
1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya atau;
2. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak.
1. Kementerian Hukum belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon;
2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak;
3. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.
Keberatan informasi dapat diajukan oleh pemohon kepada Atasan PPID. Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
2. Tidak disediakannya Informasi berkala;
3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan informasi yang diajukan kepada petugas PPID di Kanwil Kemenkum Banten;
2. Petugas pemohon PPID menerima surat keberatan dari Pemohon Informasi, kemudian mencatat keberatan kedalam buku register layanan Informasi Publik;
3. Dalam Waktu 1x24 jam Petugas PPID menyampaikan dan mengkoordinasikan tanggapan atas keberatan, sehingga didapatkan tanggapan sesuai dengan keberatan yang diminta;
4. Dalam waktu paling 4 hari pemohon sudah mendapatkan jawaban dari pengajuan keberatan informasi yang disampailah oleh petuags PPID Kanwil Kemenkum Banten.
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID, dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan;
3. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhun khusus dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan permohonan dalam formulir yang telah disediakan;
4. Formulir atau surat permohonan memuat data sebagai berikut:
a. Identitas pemohon, meliputi:
- Nama pribadi dan/atau nama institusi;
- Alamat lengkap;
- Nomor telepon yang bias dihubungi.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan.
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.
5. Pemohon wajib meyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
a. Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
- Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
b. Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
- Surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
- Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.
c. Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
- Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
- Surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
- Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
d. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
- Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
- Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
e. Permohonan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan diajukan secara tertulis.
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik
SOP Pengelolaan Atas Keberatan Informasi
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
SOP Pelaporan Gratifikasi Dengan Objek Makanan Dan Minuman Yang Mudah Rusak Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum
SOP Pelaporan Gratifikasi Dengan Penetapan Status Menjadi Milik Negara Di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum
SOP Pelaporan Gratifikasi Dengan Penetapan Status Pengecualian Pelaporan (Negative List) Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten tidak dipungut biaya (GRATIS), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Senin s.d. Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 09:00 - 15:00 WIB
Ishoma : 11.30 - 13.30 WIB