Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada awal tahun 2024 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah menetapkan pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Banten Tahun Anggaran 2024 dengan nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah W.12-112.HH.01.03 TAHUN 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong
Misi1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
5. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
6. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
Kepala Kantor Wilayah
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum
Yurista Dwi Artharini
1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik dan non elektronik;
2. Menyediakan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik di lingkungan wilayah kerja;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT dalam rangka pelayanan dan penyebarluasan informasi publik;
4. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
5. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik, penyampaian informasi publik, pemenuhan permintaan informasi publik, pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik, pengajuan keberatan, dan proses pemberian informasi publik;
6. Menginventarisasi usulan informasi publik dan melakukan pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan untuk dimasukkan ke dalam putusan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan disertai alasannya;
9. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
10. Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT;
11. Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
12. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan keberatan;
13. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit teknis, dan/atau divisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
14. Berkoordinasi dengan PPID terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten
Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
kanwil.banten@kemenkumham.go.id
0819 0222 2210 (Pengaduan)
0811 9920 254 (Layanan)